Dalam rangka memperlancar proses belajar mengajar Tahun Pelajaran 2012 – 2013 sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Mengajar Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar (SKPBM) berlaku selama 1 (satu) tahun pelajaran, apabila terdapat perubahan dapat dilakukan revisi.
- SKPBM wajib diusulkan pada awal tahun pelajaran (toleransi 3 bulan setelah Tahun Pelajaran 2012-2013 dimulai) dari kepala sekolah setelah melalui Verifikasi oleh Pengawas Pembina.
- Pendukung SKPBM apabila terdapat guru yang mengajar lebih dari satu (satu) sekolah disimpan di Sekolah Induk (Satmikal) dan menjadi tanggung jawab Sekolah Induk (Satmikal)
- Format (Konsideran dan Lampiran) SKPBM tahun pelajaran 2011–2012 dapat download https://dispendiksurabaya.wordpress.com)
- Berkas SKPBM dikirim ke : Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan Kota Surabaya Jl. Jagir Wonokromo 356 Surabayadengan ketentuan sebagai berikut:
- Lembaga SMP/SMA/SMK Negeri/Swasta
Masing-masing sekolah mengirim Konsideran dan Lampiran sebanyak 2 (Dua) berkas, setelah terlebih dahulu 1 (satu) berkas diparaf Pengawas Pembina
- Lembaga TK/SD Negeri/Swasta
- Masing-masing sekolah mengirim Konsideran dan Lampiran sebanyak 2 (Dua) berkas, setelah terlebih dahulu 1 (satu) berkas diparaf Pengawas Pembina
Dikoordinir oleh UPTD-BPS Kecamatan dijadikan 1(satu) odner untuk seluruh TK Negeri/Swasta se Kecamatan dan dijadikan 1(satu) odner untuk seluruh SD Negeri/Swasta se Kecamatan
=================================== CATATAN =====================================
PARAF PENGAWAS SEBELAH KIRI BAWAH NAMA KEPALA DINAS
==================================================================================