Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 61 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan ini seluruh sekolah swasta yang mengajukan permohonan hibah agar menyampaikan usulan secara tertulis kepada Walikota Surabaya melalui Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya dengan dilengkapi proposal. Untuk surat ketentuan pengajuan hibah lebih lengkap dapat di download pada link dibawah ini