Diberitahukan kepada seluruh Kepala Sekolah Swasta agar melaksanakan pekerjaan sesuai Keputusan Walikota No. 188.45/492/436.1.2/2010 dan MoU antara Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah serta seuai peranturan dan perundangan yang berlaku. Jika ada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan /UPTD BPS dengan alasan melancarkan atau mengerjakan Hibah Sarpras adalah tidak benar