Menindaklanjuti Surat Kepala LPMP Jawa Timur, Nomor. 956b/F.F32/LL/2010, tanggal 31 Mei 2010, perihal : Pemberkasan Sertifikasi Guru Tahun 2010, maka berkaitan dengan Usulan Tunjangan Profesi Pendidik mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi kepada peserta Sertifikasi Guru Tahun 2010, hal-hal sebagai berikut :
1. Bagi peserta Sertifikasi Guru tahun 2010 yang telah dinyatakan LULUS PORTOFOLIO, diharapkan melakukan pemberkasan :
a) Mengisi Biodata Calon Penerima Tunjangan Profesi Guru dengan baik, benar, dan lengkap yang ditandatangani dan disahkan oleh Kepala Sekolah. (format terlampir)
b) Foto Copy Sertifikat Pendidik yang dilegalisir oleh LPTK Penyelenggara (UNESA).
– Sertifikat masih dalam proses di UNESA.
c) Foto Copy SK Pertama menjadi Pendidik (SK CPNS/SK Pertama menjadi Pendidik) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
d) Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
e) SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
f) Foto Copy SK Impassing bagi guru non PNS (jika ada) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah.
g) Surat pernyataan tugas mengajar bagi guru/supervisi bagi pengawas dan bermaterai Rp. 6.000,- (format terlampir)
h) Foto Copy SK Pembagian beban mengajar yang dilengkapi dengan jumlah siswa dan rombel, dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
i) Foto Copy Nomor Rekening Bank BRI yang masih aktif.
j) Foto Copy SK Guru Tetap Yayasan bagi Guru Non PNS yang bertugas di Sekolah Swasta.
k) Foto Copy SK Mutasi bagi guru yang mutasi.
l) Surat Keterangan Tugas Tambahan bagi guru yang diberi tugas tambahan.
2. Semua berkas disusun sesuai sesuai urutan diatas dan diberi tanda warna stabilo hijau pada bukti fisik yang sesuai dengan Biodata Calon Penerima Tunjangan Profesi Guru,
3. Semua berkas/dokumen tersebut dimasukkan ke dalam Map â€Snel Hechter Plastik/Business File Plastik†dengan ketentuan warna :
• TK/PLB/Pengawas : warna Kuning
• SD : warna Merah
• SMP : warna Biru
• SMA : warna Hijau
• SMK : warna Hitam
CATATAN :
a) Pada Sampul Map â€Snel Hechter Plastik/Business File Plastik†diberi identitas Nama , Nomor Peserta, dan Unit Kerja Calon Penerima Tunjangan Profesi Guru
b) Berkas yang disiapkan sebanyak 3 eksemplar ( 2 eksemplar dikirim ke Dinas Pendidikan dan 1 eksemplar untuk arsip Peserta )
4. Selanjutnya berkas/dokumen tersebut diserahkan secara kolektif oleh Petugas yang direkomendasi Kepala Sekolah (untuk SMP/SMA/SMK), Kepala UPTD (untuk TK/SD/SLB), Koordinator Pengawas (untuk Pengawas) ke :
Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Jl. Jagir Wonokromo 356 Surabaya ( Gedung Barat Lantai 2 )
dilengkapi dengan Daftar Nama Usulan Penerima Tunjangan Profesi (format terlampir) dalam bentuk file dan print out, dengan jadwal sebagai berikut :
• TK/SD : 23 Juni 2010
• SMP : 24 Juni 2010
• SMA : 25 Juni 2010
• SMK/PLB/Pengawas : 26 Juni 2010
5. Dinas Pendidikan Kota Surabaya tidak menerima pengiriman berkas secara perorangan, tanpa mendapatkan rekomendasi dari Kepala Sekolah (untuk SMP/SMA/SMK), Kepala UPTD (untuk TK/SD/SLB), Koordinator Pengwas (untuk Pengawas).
6. Pemberkasan bagi peserta Sertifikasi Guru Tahun 2010 yang telah dinyatakan Lulus PLPG, menunggu informasi lebih lanjut.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.