Yth.
1. Kepala SMP Negeri
2. Kepala SD Negeri
3. Kepala TK Negeri
4. Kepala SKB Negeri
Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, bersama ini disampaikan Surat Edaran Penyampaian Ketentuan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sebagaimana terlampir. Mohon untuk menjadi perhatian.
![]()