Kepada Yth
1. Bapak/Ibu Pengawas Sekolah
2. Bapak/Ibu Penilik Sekolah
3. Bapak/Ibu Kepala sekolah di jenjang TK, SD dan SMP Negeri
4. Bapak/Ibu Guru PNS
Menindaklanjuti surat kami nomor 5137/B/HK.04.01/2023 tanggal 25 Agustus 2023 perihal Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, dan Pejabat Fungsional Penilik, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Proses penyesuaian angka kredit integrasi bagi pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah yang memiliki pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan pangkat pembina golongan ruang IV/a dilakukan oleh tim penilai sesuai dengan kewenangannya menggunakan aplikasi Digitalisasi Sistem Penilaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi (DISPAKATI) yang disediakan oleh BKN dengan mekanisme yang dapat diakses melalui tautan https://sites.google.com/view/pak-in-dispendik/home .
- Bagi pejabat fungsional guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang masih menggunakan format penilaian angka kredit berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya perlu menyesuaikan ke dalam format penilaian Angka Kredit berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. - Penyesuaian format penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
- Pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah ahli madya yang memiliki pangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/b ke atas di lingkungan instansi pusat dan daerah, serta seluruh pejabat fungsional pamong belajar dan pejabat fungsional penilik melakukan penyesuaian angka kredit secara mandiri menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penyesuaian Angka Kredit Integrasi (SIM-PAKIn) yang disediakan oleh Kemendikbudristek dengan mekanisme yang dapat diakses melalui tautan https://gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasi.
- Pedoman penyesuaian angka kredit bagi pejabat fungsional guru, pejabat fungsional pengawas sekolah, pejabat fungsional pamong belajar, dan pejabat fungsional penilik dapat diakses melalui tautan https://gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasi.
- Proses penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi tersebut dilakukan paling lambat 31 Desember 2023.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Surat Edaran Dapat diunduh di SINI
Dan Pedoman Untuk Aplikasi SIM-PAK in dapat di unduh di SINI