SURABAYA – Situasi penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya kembali turun. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan pada 21 Maret 2022 lalu, Kota Pahlawan bestatus PPKM level 1.
Menyesuaikan dengan situasi tersebut, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen. PTM 100 persen dimulai Senin (28/03/2022).
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh melakukan peninjauan PTM 100 persen ke beberapa sekolah jenjang SD dan SMP yang ada di Kota Surabaya. Di antaranya SDN Kertajaya Pucang, SDN Menur Pumpungan IV, serta SMP Dr. Soetomo.
Yusuf mengatakan, berkat kerja keras dan gotong royong semua pihak, Kota Surabaya berstatus PPKM Level 1. Dengan demikian, PTM akan dilaksanakan 100 persen sesuai dengan SKB 4 Menteri. “Edaran sudah kami sampaikan. PTM 100 persen menyesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah,” katanya.
Yusuf menegaskan, dalam proses PTM 100 persen, izin dari orang tua menjadi hal penting. Sebab, tanpa izin dari orang tua, siswa belum diperkenankan ikut PTM. “PTM 100 persen perlu izin orang tua. Orang tua betul-betul ikhlas dan paham model pembelajaran di masa pandemi. Mereka (orang tua) juga harus senantiasa mengingatkan pentingnya protokol kesehatan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Yusuf selalu mengingatkan warga sekolah dan wali murid untuk terus menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan tidak lupa mencuci tangan. “Maskernya selalu digunakan ya, dan tetap semangat belajar,” pesannya yang terus disampaikan kepada siswa. (Humas Dispendik Surabaya)