Penyampaian Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022
HomeGuru dan Tenaga Kependidikan (GTK)Penyampaian Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022
Kepada Yth.
1. Penilik
2. Pengawas SD dan SMP
3. Kepala TK, SD dan SMP Negeri
Bersama ini disampaikan Surat Edaran sebagai berikut (download surat)