Kepada Yth;
Bapak/Ibu
Kepala TK/SD/SMP Negeri dan Swasta se-Kota Surabaya
di –
SURABAYA
Menindaklanjuti Surat dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 8617C.CI/AS.01.00/2021, tanggal 25 Juni 2021, hal: Pemantauan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas terkait Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, maka perlu memastikan status perkembangan satuan pendidikan di wilayah masing masing.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas mohon bantuan Saudara untuk:
- Melakukan pemutakhiran data pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas melalui Aplikasi Survey PTM versi android yang dapat di akses di https: //sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/
- Melakukan sosialisasi dan kampanye edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam menangkal penularan penyebaran virus COVID-19 di satuan pendidikan masing-masing.
Demikian untuk menjadi perhatian atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Surat selengkapnya dapat Saudara unduh di : disini