Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atau Cak Ji memimpin rapat koordinasi persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP di ruang rapat Wali Kota Surabaya, Kamis (20/5/2021). Salah satu hasil rapat yang diungkap dalam rapat tersebut adalah para pelajar Surabaya yang hafal kitab suci, bisa mendaftar PPDB melalui jalur prestasi.
Pada kesempatan itu, Cak Ji memastikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah siap menyambut PPDB tahun 2021 ini. Berbagai persiapan pun sudah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Surabaya dalam menyambut PPDB ini. “Saat ini, PPDB untuk SMP sudah memasuki tahap validasi data pelajar,” kata Cak Ji sesuai rapat.
Ia juga memastikan bahwa apabila ada masyarakat yang menemui masalah atau kesulitan dengan proses PPDB ini, maka pihak Dispendik sudah menyediakan beberapa layanan, seperti Dispendik sudah menyediakan sebanyak 20 nomor telpon yang bisa dihubungi melalui chat WhatsApp. Bahkan, di kantor Dispendik Surabaya juga sudah disediakan layanan konsultasi, tentu dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Jadi, apabila warga ada keluhan atau kendala saat mendaftar, bisa langsung menghubungi 20 nomor tersebut. Mereka siap melayani dengan cekatan, bahkan layanannya ditutup sampai pukul 21.00 WIB,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Supomo menjelaskan bahwa pada PPDB tahun ini, ada dua perubahan mendasar dibanding dengan PPDB tahun lalu. Pertama, untuk tahun ini tidak ada lagi penerimaan siswa yang menggunakan surat keterangan domisili, sehingga harus sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) masing-masing. “Kalau dulu, PPDB itu bisa menggunakan surat domisi, tapi sekarang sudah tidak boleh. Ini berdasarkan peraturan menteri, sehingga kami juga menindaklanjuti dalam Perwali. Jadi, tidak boleh lagi menggunakan surat domisili,” kata Supomo.
Kedua, penerimaan PPDB melalui jalur prestasi, tahun ini kategorinya ditambah. Sebelumnya, jalur prestasi itu hanya khusus siswa yang memiliki nilai rapor tinggi dan juga juara perlombaan. Namun, tahun ini ditambah dengan siswa yang hafal kitab suci. Tidak hanya berlaku bagi hafidz atau hafal Al-Quran. Tapi, bagi siswa yang hafal kitab suci pada semua agama. “Siswa yang hafal kitab suci harus mendapatkan penghargaan. Jadi, kami memberikan apresiasi bagi siswa yang hafal kitab suci untuk semua agama,” ujarnya.
Sedangkan untuk pendaftarannya, sama seperti jalur prestasi lainnya. Siswa melampirkan capaian prestasi. Setelah itu, tim ahli melakukan penilaian yang berbeda dengan sebelumnya. “Mereka akan menjalani ujian untuk menunjukkan bahwa mereka memang betul hafal kitab suci agama mereka,” tegasnya.
Di samping itu, Supomo juga menjelaskan tentang jalur prestasi dari kategori Nilai Rapor Sekolah (NRS). Ia memastikan tidak hanya bergantung pada satu nilai rapor dalam satu semester. Namun, berisi pengolahan nilai-nilai rapor sekolah yang didapatkan siswa. “Untuk NRS ini tidak ada perbedaan dari tahun sebelumnya. Siswa yang memiliki prestasi tinggi di bidang akademik, seperti sering juara kelas, bisa mengikuti jalur itu. Satu siswa bebas memilih dua sekolah di luar zonasi atau di dalam zonasi,” ujarnya.
Sedangkan cara pendaftarannya bisa melalui online. Nilai rapor diupload, kemudian tim PPDB akan melakukan pemeringkatan melihat capaian nilai siswa itu. Nah, ketika NRS siswa satu dan yang lain sama, proses kembali berjalan. Panitia akan membandingkan nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia. “Siswa yang memiliki nilai lebih tinggi mendapatkan prioritas utama,” imbuhnya.
Jika masih sama, panitia melihat nilai mata pelajaran Matematika. Ketika masih didapatkan persamaan, nilai pelajaran IPA yang ditelaah. “Ketika masih sama dilihat siapa dulu yang mendaftar,” ucapnya.
Selain penghafal kitab suci dan NRS, jalur prestasi juga bisa melalui prestasi perlombaan atau pertandingan, baik perlombaan akademik maupun pertandingan non akademik. Siswa bisa memilih dua sekolah. “Nantinya akan ditampilkan SMP yang menerima jalur prestasi perlombaan, sehingga siswa tinggal memilih,” kata Supomo.
Bagi yang hendak mendaftar, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Pertama yaitu batas waktu capaian prestasi perlombaan yang diraih. Minimal enam bulan, dan paling lama 3 tahun sejak pendaftaran PPDB. Prestasi yang diraih yaitu tingkat international, nasional, provinsi, serta kabupaten/kota.
Selain itu, peserta terdaftar dalam surat pemberian penghargaan Dispora. Untuk seleksinya, Dispendik melakukan skoring dan pembobotan yang sudah diatur dengan keputusan Wali Kota Surabaya. Teknis Perhitungan yaitu prestasi dikalikan dengan pembobotan.
Supomo juga memastikan bahwa untuk kuota jalur prestasi yang melalui prestasi penghafal kitab suci, prestasi NRS, dan prestasi perlombaan atau pertandingan, sudah ditetapkan sebanyak 30 persen atau sama dengan tahun lalu. “Prestasi itu merupakan bentuk capaian pelajar, karena tidak mudah menjadi juara, tentu membutuhkan perjuangan. Nah, ini bentuk penghargaan kami kepada kerja keras mereka,” pungkasnya. (Humas Dispendik Surabaya)