Kepada Yth. :
1. Kepala TK/SD/SMP
2. Guru TK/SD/SMP
3. Operator Sekolah TK/SD/SMP
Berdasarkan laporan koreksi data Tunjangan Profesi dan Tamsil Gelombang I ( Per 2 Februari 2021) melalui usulan Aplikasi SIAGUS, Usulan yang perlu diverifikasi oleh Dinas Pendidikan, yakni :
- Usulan dari Sekolah melalui SIAGUS
- Nilai PKG/PKKS sekurang – kurangnya “Baik”
- Golongan dan Masa Kerja sesuai dengan Gaju bulan Januari 2021 (Khusus untuk PNS)
Berikut kami sampaikan hasil verifikasi data usulan SIAGUS (terlampir) yang memiliki nilai PKG / PKKS yang belum memenuhi syarat, diharapkan untuk entry PKG/PKKS 2020 pada Aplikasi SIAGUS dengan nilai sekurang – kurangnya “Baik” batas akhir perbaikan 15 Februari 2021. Untuk sekolah yang belum melakukan Usulan, diminta untuk Menugaskan Petugas Pendataan (Operator Dapodik dan/atau Operator SIAGUS):
- Melakukan upgrade ke Aplikasi Dapodik versi 2021.c dan melakukan pemutakhiran Data Penerima Tunjangan Profesi Guru Semester I Tahun Anggaran 2021 terdata dalam Dapodik Semester II Tahun Ajaran 2020/202s1 paling lambat 28 Februari 2021
dan melakukan pemutakhiran Data Usulan Penerima Tunjangan Profesi Guru Semester I Tahun Anggaran 2021 melalui Aplikasi SIAGUS. paling lambat 15 Februari 2021
Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru Semester I Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut :
- Kepala Sekolah/Guru aktif di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang telah memiliki Sertifikat Pendidik dan telah memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru)
- Mengajar sebagai Guru Mata Pelajaran dan/atau Guru Kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya
- Jam wajib mengajar minimal 24 jam setiap minggu
- Usia maximal 60 tahun per 01 Januari 2021
- Berstatus PNS atau Guru Tetap Yayasan (GTY).
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.
HASIL VERIFIKASI TPG Per 2 Februari 2021