Kepada Yth.
1. Kepala TK Negeri/Swasta
2. Kepala SD Negeri/Swasta
3. Kepala SMP Negeri/Swasta
se Kota Surabaya
Kriteria Guru Penerima Tambahan Penghasilan Guru PNS Semester I Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut:
- Guru PNS aktif di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/0-IV
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Jam wajib mengajar minimal 24 jam setiap minggu
- Usia maximal 60 tahun per 01 Januari 2021
- Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Usulan Tamsil semester I TA. 2021