Kepada Yth.
1. Kepala TK, KB, TPA, PPT Negeri / Swasta Se-Kota Surabaya
2. Kepala SD Negeri / Swasta Se-Kota Surabaya
3. Kepala SMP Negeri / Swasta Se-Kota Surabaya
4. Pimpinan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Se-Kota Surabaya
5. Kepala TPA/TPQ &Kelas Minggu Se-Kota Surabaya
6. Pimpinan PKBM/SKB Se-Kota Surabaya
Bersama ini disampaikan dengan hormat Surat Edaran Walikota Surabaya Nomor : 443.2/200/436.8.4/2021 Tanggal 11 Januari 2021 Perihal Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.