Kepada :
Yth. 1. Pengawas dan Penilik
2. Ka. PAUD (TK,KB,TPA,PTT/SPS)
Negeri dan Swasta
3. Ka. SD/MI Negeri dan Swasta
4. Ka. SMP/MTs Negeri dan Swasta
5. Pimpinan PKBM/SKB
6. Pimpinan LKP
di
S U R A B A Y A
Dalam rangka pengelolaan informasi dan komunikasi publik serta menindaklanjuti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik guna mencegah penipuan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Dihimbau kepada Saudara khususnya dalam memperoleh informasi untuk dapatnya mengakses melalui akun resmi Dinas Pendidikan Kota Surabaya.