Kepada
Yth; Bapak/Ibu
1. Pengawas dan Penilik
2. Kepala PAUD
3. Kepala SD Negeri dan Swasta
4. Kepala SMP Negeri dan Swasta
5. Pimpinan LKP
6. Pimpinan PKBM/SKB
di –
SURABAYA
Menindak lanjuti Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19 wilayah Kota Surabaya. Bahwa dalam upaya penanggulangan / penanganan guna memutus tali rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka pelaksanaannya dilakukan secara menyeluruh dari berbagai aspek meliputi aspek penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial budaya, dan ekonomi.
Unntuk perwali Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19 dapat diunduh Disini
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.