Tahun ini merupakan tahun terakhir pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Di tahun terakhir ada hal baru yang diterapkan, yakni terdapat UN Perbaikan (ulangan) bagi siswa SMP/MTs yang belum berhasil memperoleh nilai sesuai standar. Pada tahun-tahun sebelumnya, UN Perbaikan hanya ditujukan bagi siswa SMA/MA, SMK/MAK dan Paket C/Ulya.
Hal itu disampaikan saat rapat koordinasi persiapan dan pelaksanaan UN di Kota Surabaya yang diselenggarakan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya di SMP Santa Maria, Rabu (11/03/2020). Rapat koordinasi dilakukan bersama Kepala SMP/MTs negeri dan swasta, Ketua PKBM Paket B dan C, serta Ketua Pondok Pesantren Salafiyah se-Kota Surabaya.
Kepala Dispendik Kota Surabaya Supomo mengatakan, Kota Surabaya sudah menyelenggarakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) setiap tahun. Dengan demikian, UNBK bukan hal baru lagi. “Ini UNBK yang terakhir. Tapi yang penting dan menjadi perhatian, mengantarkan anak-anak kita semua menjadi pemenang di tengah persaingan global,” katanya saat membuka acara.
Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya ini melanjutkan, saat ini persaingan yang dihadapi oleh anak-anak Kota Surabaya bukan lagi dengan satu kota, provinsi, atau negara, melainkan dengan anak-anak lain tingkat internasional. “Kita harus membekali mereka sesuai dengan kemampuan untuk memenangkan persaingan,” ujarnya.
Sebagai persiapan UNBK, Supomo mengingatkan sekolah untuk mengecek mulai sekarang sarana dan prasarana, serta mempersiapkan anak-anak dengan baik agar dapat mengerjakan ujian dengan lancar. “Bu Wali sudah menekankan jujur itu baik. Jangan sampai memperoleh nilai baik dengan cara yang tidak jujur,” tegasnya.
Kabid Sekolah Menengah (Sekmen) Dispendik Kota Surabaya Sudarminto mengatakan, perbedaan UN tahun ini dan tahun sebelumnya adalah adanya UN Perbaikan untuk jenjang SMP/MTs dan Paket B/Wustha. “Tahun sebelumnya tidak ada untuk SMP, hanya jenjang SMA/SMK sederajat,” jelasnya.
Siswa yang berhak mengikuti UN Perbaikan adalah yang nilainya masih di bawah standar kelulusan atau bagi siswa yang belum mengikuti UNBK utama atau UN susulan. “Namun tetap memberikan bukti tertulis berkaitan dengan alasan tidak ikut UNBK utama atau susulan yang diketahui satuan pendidikan,” kata Sudarminto. (Humas Dispendik Surabaya)