Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Bank Jatim, melakukan sosialisasi petunjuk teknis (juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020. Sosialisasi diberikan kepada kepala SD dan SMP negeri dan swasta se-Kota Surabaya di Gedung Siola Lantai 4, Rabu (19/02/2020).
Kepala Dispendik Kota Surabaya Supomo mengatakan, ada perubahan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam proses penyaluran dana BOS tahun 2020. Untuk jenjang SD dan SMP yang sebelumnya disalurkan dari Pemerintah Pusat kemudian ke provinsi baru ke sekolah, tahun ini dari pusat langsung ke rekening masing-masing sekolah.
“Sudah tidak ada lagi peran provinsi dalam proses penyaluran dana BOS tahun 2020. Mohon dicermati agar tidak ada dana BOS yang pencairannya terlambat,” katanya.
Menurut Supomo, dana BOS ini jumlahnya terbatas. Dengan begitu, sekolah diminta membuat skala prioritas dalam penggunaannya. “Bila digunakan untuk membiayai pelatih ekstrakurikuler, pilihlah yang sesuai spesifikasi dan kompetensinya. Jangan korbankan anak-anak,” tegasnya mengingatkan.
Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya ini melanjutkan, uang BOS tersebut diambil dari pajak seluruh lapisan masyarakat, baik orang kaya atau miskin. Uang tersebut harus digunakan untuk sekolah, bukan untuk kepentingan lain.
“Buatlah skala prioritas, dan skala prioritas ini bisa berbeda antar sekolah. Jika ragu-ragu, silakan tanya atau konsultasi ke kami,” ujar mantan Camat Kenjeran ini.
Supomo menegaskan, beban dan tanggung jawab kepala sekolah sangat besar. Warga sekolah yang dipimpinnya ada yang ratusan hingga ribuan, jadi tunaikan tanggung jawab itu dengan baik. “Maju atau tidaknya sekolah itu karena kepala sekolah. Tapi, garis kebijakan kami adalah menyayangi anak-anak yang jumlahnya ratusan hingga ribuan tadi,” tandasnya. (Humas Dispendik Surabaya)