Komisi III DPRD Kota Cirebon melakukan kunjungan komparasi ke Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Rabu (15/01/2019). Kunjungan komparasi ini terkait dengan pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) yang tertib, transparan, dan akuntabel di Kota Surabaya.
Kunjungan komparasi Komisi III DPRD Kota Cirebon berjumlah 12 orang yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Surabaya dr. Tresnawaty, Sp.B, Wakil Ketua Cicip Awaludin, dan Sekretaris Andi Riyanto. Rombongan diterima langsung Sekretaris Dispendik Kota Surabaya Ike Inayumiki, Kabid Sekolah Menengah Sudarminto, dan Kasi Kurikulum dan Pembinaan Sekolah Menengah Iswati.
Tresnawaty mengatakan, Komisi III DPRD Kota Cirebon sangat mendukung program kerja Pemkot Cirebon. Salah satunya dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan yang diawali dengan pelaksanaan PPDB. “Kami ingin komparasi dengan Kota Surabaya dalam pelaksanaan PPDB,” katanya.
Dengan PPDB sistem zonasi, lanjut dia, diharapkan tidak ada lagi sekolah favorit dan terjadi pemerataan sarana dan prasarana di sekolah serta tenaga kependidikan. “Kami ingin PPDB di Kota Cirebon semakin lebih baik, jadi kami studi ke Kota Surabaya,” terangnya.
Kabid Sekolah Menengah Dispendik Kota Surabaya Sudarminto menjelaskan, untuk PPDB tahun pelajaran 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019.
“Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 telah mengatur kuota jalur zonasi paling sedikit 50 persen, jalur afirmasi paling sedikit 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua paling banyak 5 persen, dan sisa kuota adalah jalur prestasi,” ungkapnya.
Sudarminto menjelaskan, pada PPDB tahun 2019 lalu, Kota Surabaya membagi zona PPDB SD negeri berdasarkan kecamatan, sedangkan zona pada PPDB SMP negeri berbasis kecamatan. Penentuan jarak diambil dari titik Rukun Tetangga (RT) alamat tinggal ke sekolah dalam satuan meter. (Humas Dispendik Surabaya)