Kepada
Yth. 1. Ketua yayasan TK, SD dan SMP
. 2. Kepala TK, SD, SMP Swasta
Berdasarkan hasil verifikasi usulan calon kepala sekolah, yang telah diverifikasi menggunakan Aplikasi SIMTENDIK Diklat Calon Kepala Sekolah, maka disampaikan sebagai berikut :
1. Usulan calon KS dari KS TMT diatas april 2018 – 31 juli 2019, memiliki nuptk : tanpa uji substansi. Langsung diklat CKS 300 Jp (Lampiran 1)
2. Usulan calon KS dari KS TMT setelah 31 juli 2019, dan yg berasal
dari guru (belum KS) harus besertifikat pendidik, wajib uji substansi sebelum diklat 300 Jp (Lampiran 2)
3. Usulan calon KS yang secara berkas memenuhi syarat, akan tetapi belum bisa dipanggil di Simtendik perlu perbaikan data di dapodik, tidak perlu ke dinas (Lampiran 3)
4. Usulan calon KS yg tidak memenuhi syarat (Lampiran 4)
Bagi usulan pada lampiran 1 dan 2, akan segera dipanggil untuk koordinasi lebih lanjut.
Bagi usulan lampiran 3, untuk segera memperbaiki data pada Aplikasi Dapodik sekolah. Sedangkan bagi usulan lampiran 4, harap memperbaiki usulan dengan mengusulkan bakal calon Kepala Sekolah yg memenuhi syarat.
Khusus untuk calon kepala sekolah dari jenjang TK, belum dapat diumumkan, masih menunggu update Simtendik dari Pusat.