Untuk mempermudah proses pelaksanaan anggaran serta meningkatkan keamanan dan akuntabilitas sekolah di Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) bakal menerapkan transaksi pembayaran non tunai. Hal ini sebagai komitmen pemerintah dalam mendorong pelaksanaan kebijakan inklusi keuangan.
Kepala Dispendik Kota Surabaya, Ikhsan mengatakan, untuk penerapan transaksi pembayaran non tunai pihaknya mendapat asistensi penuh dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya untuk pengembangan aplikasi. Dengan transaksi non tunai, pembayaran dilakukan digital atau transfer. Sehingga bendahara sekolah tidak perlu lagi mengambil uang terlebih dahulu di Bank seperti saat pembayaran tunai.
“Aplikasi non tunai dilaksanakan pada bulan Oktober mendatang untuk seluruh sekolah negeri terlebih dahulu. Jumlahnya ada 302 SD negeri dan 63 SMP negeri,” kata Ikhsan saat menggelar jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu (04/09/2019).
Selain dinilai lebih efisien, pembayaran non tunai juga memangkas proses pembuatan laporan. Jika sebelumnya pembuatan pelaporan dilakukan beberapa waktu setelah pembelanjaan, maka dengan non tunai, transaksi atau SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dilakukan sebelum pembayaran ke penyedia. Karena, proses SPJ berarti proses pembayaran.
Disamping itu, Ikhsan menyebut, sebelumnya dalam melakukan transaksi, kepala sekolah dan bendahara diharuskan mengambil semua uang di bank. Sedangkan dengan non tunai, maka kepala sekolah dan bendahara tidak diperlukan untuk datang mengambil uang di bank.
“Dengan menggunakan non tunai, maka transaksi dari sekolah dapat dipastikan akan tersalurkan kepada penerima/penyedia sesuai dengan realisasi yang dilakukan sekolah. Bila ada sisa anggaran sekolah di akhir tahun, tinggal dilaporkan dan diserahkan ke BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah) Kota Surabaya karena sudah berbentuk giro,” katanya.
Sedangkan untuk konsep penerapannya, Ikhsan memastikan, bahwa pelaksanaan non tunai akan dilaksanakan dengan menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan berbasis aplikasi. “Proses non tunai nanti akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi web dan mobile,” paparnya.
Sementara itu, Kasubag Penyusunan Program dan Pelaporan Dispendik Surabaya, Tri Aji Nugroho menjelaskan, bahwa ada beberapa tahapan dalam mekanisme pembayaran melalui non tunai tersebut. Pertama, admin sekolah melakukan entry SPJ melalui aplikasi web. Kemudian, bendahara dan kepala sekolah melakukan persetujuan atas transaksi melalui aplikasi mobile itu.
“Selanjutnya pihak sekolah melakukan proses otentifikasi kevalidan pemilik rekening dengan menggunakan pengenalan wajah (face recognition),” kata Aji.
Dengan demikian, Aji menyebut, jika pihak sekolah telah menyetujui berdasarkan hasil persetujuan dari penanggungjawab rekening, maka Bank Jatim akan melakukan transfer ke rekening tujuan. “Aplikasi ini bulan Agustus telah dilakukan proses pengembangan, sementara bulan September telah diujicobakan dan demo. Sementara untuk realisasi atau implementasi akan dilakukan pada Oktober 2019,” pungkasnya. (rls/Humas Dispendik Surabaya)