Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya melakukan sosialisasi Surat Keputusan Beban Kerja Guru dalam Proses Belajar Mengajar (SKPBM) online tahun 2019 di Aula SMPN 13 Surabaya, Jumat (26/7/2019).
Sosialisasi diberikan kepada SMP swasta dan dibagi kedalam tiga gelombang. Gelombang pertama dan kedua ditujukan untuk kepala sekolah dan wakil kepala sekolah bagian kurikulum, sedangkan gelombang ketiga ditujukan kepada operator dan admin sekolah.
Kepala Dispendik Kota Surabaya Ikhsan mengatakan, SKPBM online diperuntukan untuk sekolah-sekolah negeri dan swasta yang ada di Kota Surabaya.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dispendik Surabaya Mamik Suparmi menjelaskan, ada beberapa perbedaan antara SKPBM online tahun 2018 dengan SKPBM online tahun 2019. “Terdapat menu baru di SKPBM online tahun 2019, yaitu buat baru SKPBM dan duplikat SKPBM online,” kata Mamik.
Menu buat baru, lanjut Mamik, sekolah membuat baru termasuk setting pegawai. Biasanya ini ditujukan kepada sekolah-sekolah yang baru berdiri. Sedangkan duplikat SKPBM artinya pegawai lama masih ada tinggal menduplikat datanya. “Jika ada tambahan atau pengurangan pegawai, tinggal edit saja,” ujarnya.
Mamik menjelaskan, bagi guru bersertifikasi, sistem secara otomatis akan membatasi jumlah jam tambahan di sekolah lain sesuai struktur kurikulum masing-masing mata pelajaran (mapel). Di SKPBM online tahun 2019 juga ada usulan mapel pada sekolah yang memiliki muatan lokal khusus. (Humas Dispendik Surabaya)