Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB dan surat edaran (SE) bersama antara Mendikbud dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 420/2973/SJ tentang PPDB yang ditujukan kepada kepala daerah se-Indonesia.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mengatakan bahwa Pemkot Surabaya tetap berpedoman dan tidak ingin melanggar aturan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018. Karena itu, ia mengaku telah mengirim surat ke kementerian untuk memastikan agar tidak salah dalam mengambil langkah dalam menerapkan sistem PPDB di Surabaya. “Kita sudah kirim surat ke menteri, karena kan aturannya menteri jadi ndak bisa saya abaikan, makanya saya tanyakan itu,” kata Wali Kota Risma saat di ruang kerjanya, Selasa, (07/05/19).
Selama ini, sistem PPDB di Surabaya telah berjalan selama 7 tahun dengan beberapa jalur. Yakni, jalur kawasan, prestasi, regular, mitra warga, inklusi, dan prestasi. Namun dalam Permendikbud No 51 tahun 2018, sistem PPDB kemudian diatur menggunakan tiga jalur. Pertama jalur zonasi dengan kuota 90 persen, kedua prestasi 5 persen dan ketiga jalur mutasi kerja orang tua sebanyak 5 persen.
Kendati demikian, Wali Kota Risma menyebut, karena ada daerah yang tetap menggunakan sistem PPDB yang mengacu pada nilai hasil Ujian Nasional (UN) untuk pendaftaran, karena itu pihaknya kemudian bersurat ke kementerian untuk memastikan aturan dalam pelaksanaan PPDB tersebut. “Saya harus lakukan itu, makanya saya kirim surat, intinya saya ingin menanyakan itu (pelaksanaan PPDB),” ujarnya.
Dari hasil bersurat dan konsultasi dengan pihak Kemendikbud, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Ikhsan menyampaikan, bahwa pelaksanaan PPDB 2019 di kabupaten/kota harus tetap berpedoman pada Permendikbud 51 tahun 2018. Konsep zonasi adalah anak bisa sekolah di dekat rumah masing-masing.
Ia menyebut, jika pada PPDB tahun lalu menggunakan jalur reguler dengan berbasis nilai Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) SD, tahun ini diubah menjadi jalur zonasi berdasarkan jarak kedekatan rumah dengan sekolah. Selanjutnya, tahun lalu Surabaya memiliki jalur sekolah kawasan tahun ini berubah menjadi sekolah khusu. Jika tahun lalu, pelaksanaan PPDB SMP sekolah kawasan menggunakan nilai USBN rata-rata 8,5 baru bisa mendaftar. Kemudian adalah siswa mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA). “Sekolah kawasan ini sudah 7 tahun diselenggarakan Pemkot Surabaya,” kata Ikhsan saat jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu, (8/05/2019).
Di dalam pasal 23 Permendikbud 51 tahun 2018, Ikhsan menjelaskan, ada sekolah-sekolah yang dikecualikan oleh PPDB zonasi. Salah satunya adalah sekolah yang menyelenggarakan sekolah khusus. Dari hasil konsultasi dengan Kemendikbud, nantinya jalur sekolah kawasan akan menjadi sekolah khusus. “Permendikbud mengakomodir keberadaan sekolah khusus ini,” jelasnya.
Ikhsan mengungkapkan, jumlah sekolah khusus ini sebanyak 11 lembaga. Sekolah ini sudah tersebar di lima wilayah yang ada di Kota Surabaya. Di antaranya, SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 6, SMPN 12, SMPN 15, SMPN 19, SMPN 22, SMPN25, SMPN 26, dan SMPN 35. Sekolah kawasan yang akan menjadi sekolah khusus ini merupakan acuan standar bagi sekolah negeri dan swasta di sekitarnya untuk percepatan kualitas pendidikan.
Pihaknya memastikan bahwa sistem PPDB di Surabaya akan tetap berpedoman pada Permendikbud 51 tahun 2018. Tahapan PPDB Kota Surabaya dimulai dari jalur inklusi dan mitra warga. Selanjutnya jalur sekolah khusus, dimana siswa bisa memilih dua sekolah, satu di dalam zona dan satunya di luar zona. Tahap terakhir adalah jalur zonasi. “Jadi, yang tidak lolos jalur sekolah khusus, bisa mendaftar ke jalur zonasi,” pungkasnya. (rls/Humas Dispendik Surabaya)