Berlangsung di ruang aula SMPN 12, Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Dispendik) bagikan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat kepada 853 guru PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Pada kesempatan ini, Kepala Dispendik Surabaya Ikhsan menyampaikan bahwa seluruh pelayanan Dispendik tidak berbayar alias gratis termasuk dalam mengurus kenaikan pangkat, hal tersebut dikarenakan karena semua sistem pelayanan telah menggunakan sistem online.
“Jika ada yang berbayar silahkan laporkan ke kami melalui saluran-saluran yang tersedia (nomor whatsapp (WA) sahabat dispendik 085732905119/081259896163 ataupun instagram @dispendiksby)”, ujar Kadispendik Ikhsan, Sabtu (13/04/2019).
Ikhsan menghimbau karena telah menggunakan sistem online Sistem Informasi Aplikasi Guru Surabaya (SIAGUS) untuk mengurus kenaikan pangkat para guru diharapkan tidak datang ke kantor Dispendik karena akan mengganggu proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah, cukup melalui petugas tata usaha (TU)/administrasi yang ada disekolah masing-masing.
Mantan Kepala Bapemas dan KB Kota Surabaya tersebut menambahkan, guna mempermudah pengurusan kenaikan pangkat selanjutnya, setelah SK diterima selanjutnya SK di foto kopi kemudian dilegalisir kepala sekolah, salinan SK yang telah dilegalisir kemudian diserahkan ke petugas TU, baru petugas TU nanti yang akan mengirimkan berkas untuk di validasi Dispendik.
Sementara itu, Kepala Bidag Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Mamik Suparmi menjelaskan proses kenaikan pangkat guru diawali dengan mengisi dan mengunggah file yang dibutuhkan melalui SIAGUS. Kemudian verifikator memverifikasi file unggahan pengusul, jika file tidak layak maka sistem akan memberikan informasi untuk melakukan revisi secara online. Namun, jika file tersebut layak usulan masuk ke proses penilaian oleh Tim Penilai Angka Kredit.
“Hasil penilaian diumumkan secara online melalui SIAGUS”, terang mantan Kasi Kurikulum Dikmenjur Dispendik Surabaya tersebut.
Mamik mengutarakan, setelah melalui serangkain proses penilaian dan dinyatakan lulus maka dilakukan pencetakan Penilaian Angka Kredit (PAK) pada sistem, kemudian guru yang bersangkutan mengumpulkan dokumen kepegawain melalui petugas TU untuk diserahkan ke Dispendik.
“Dari Dispendik dokumen guru kemudian dikirim ke BKD Kota Surabaya untuk dilakukan validasi, jika dokumen sudah sesuai, BKD mencetak SK Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional (Jabfung)”, terang Mamik. (Humas Dispendik Surabaya)