Selain memberikan surat perintah kerja (SPK) kepada tenaga kebersihan, keamanan, dan tenaga administrasi sekolah, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya juga membagikan SPK kepada guru pendamping khusus (GPK). Pembagian SPK dilaksanakan Kamis (10/01/2019).
GPK ini berada di SDN inklusi dan SMPN inklusi serta Pusat Layanan Disabilitas (PLD) Surabaya. Rincian penerima SPK, 98 di SDN inklusi, 65 GPK di SMP inklusi, dan 15 GPK di PLD. “Harapannya kepada GPK ini, mereka bekerja dengan disiplin dan ikhlas serta bertanggung jawab sesuai tupoksi,” kata Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Dispendik Surabaya Sudarminto.
Para GPK ini akan disebar ke sejumlah 50 SDN dan 25 SMPN penyelenggara pendidikan inklusi, serta lima wilayah PLD. “Yang jelas, kalau sudah menjadi GPK, tidak boleh pindah menjadi guru reguler,” kata Alumni Unesa ini.
Sudarminto juga meminta agar para GPK ini bisa berkomunikasi dengan pihak Dispendik bila menemui permasalahan di lapangan. “Input bapak-ibu itu penting, karena demi memberikan pendidikan berkualitas kepada anak berkebutuhan khusus (ABK),” ujarnya.
Dengan begitu, sekolah-sekolah penyelenggara pendidikan inklusi itu bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Selain itu, para ABK di sekolah tersebut bisa berkembang optimal sesuai dengan tujuan sekolah penyelenggara pendidikan inklusi. (Humas Dispendik Surabaya)