Sebanyak 24 orang Anggota Pansus XIII DPRD Kota Cimahi, siang tadi Jumat (27/07/2018) kunjungi kantor Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kadispendik Surabaya Ikhsan di ruang Kartini.
Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu W menuturkan kedatangannya ke Surabaya adalah dalam rangka penyusunan rancangan perundang-undangan penyelenggaraan pendidikan. Ia menuturkan pihaknya ingin sharing dan menggali informasi berkaitan dengan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan pendidikan gratis serta berkualitas dan bermutu bagi masyarakatnya.
“Mulai dari wajib belajar (wajar) 12 tahun, PPDB, hingga seleksi calon kepala sekolah”, ujar Wahyu.
Sementara itu, Kadispendik Ikhsan menerangkan Pemkot Surabaya sudah sejak lama menerapkan pendidikan gratis serta Wajar 12 tahun. Menurutnya, bantuan pendidikan tersebut diwujudkan melalui pemberian BOPDA serta penyediaan sarana dan prasarana kebutuhan siswa yang memadai. Selain itu, peningkatan mutu guru juga menjadi perhatian tersendiri dari Pemkot Surabaya, mulai dari berbagai pelatihan, pengiriman guru ke luar negeri, beasiswa, hingga tunjangan kinerja telah menjadi salah satu program peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di Surabaya.
“BOPDA tidak hanya diperuntukkan bagi sekolah negeri saja, namun sekolah swasta dan madrasah juga bisa mengambilnya”.
Besaran BOPDA yang diberikan, yakni untuk siswa SD sebesar Rp. 29.000,-/siswa/bulan serta siswa SMP Rp. 80.426-/siswa/bulan. Selain itu, guna memaksimalkan layanan kepada masyarakat serta pengelolaan pendidikan yang efektif dan efisien Dispendik telah mempergunakan sistem online hampir pada semua lini.
Terkait PPDB, mantan Kepala Bapemas dan KB Kota Surabaya tersebut menjelaskan PPDB di Surabaya ada beberapa jalur, pertama untuk jenjang SD melalui jalur umum dan mitra warga (semi online melalui sekolah), sedangkan untuk jenjang SMP ada lima jalur diantaranya jalur prestasi (online), jalur mitra warga (semi online melalui sekolah), jalur inklusi (offline), jalur kawasan (online), dan jalur umum (online).
Ikhsan menambahkan, seleksi calon kepala sekolah (SiCakep) ada beberapa tahapan, pertama melakukan sosialisasi, kedua pendaftaran online, ketiga uji komptensi dan pengumuman seleksi tahap III, keempat psikotest dan Forum Group Discussion (FGD),dan yang terakhir Tes Fit and Propertest.
“Salah satu syaratnya yaitu bependidikan minimal S-1 dan berusia setinggi-tingginya 54 (lima puluh lima) tahun”. (Humas Dispendik Surabaya)