Para pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Umum Tahun Pelajaran 2018/2019 mulai menyerbu SMP N Kota Surabaya yang membantu pelayanan PPDB. Mereka, para pendaftar PPDB yang tidak berhasil dari pendaftaran Jalur Mitra Warga, Jalur Prestasi, dan Jalur Kawasan yang mendapatkan kesempatan untuk mendaftar kembali di jalur ini, Senin (02/07/2018) sampai dengan Rabu (4/7).
Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Umum dilakukan untuk SMPN dengan ketentuan sebagai bahwa pendaftaran calon peserta PPDB Jalur Umum untuk jenjang SMPN dilakukan secara online dengan ketentuan untuk Kategori Dalam Kota, mulai tanggal 02 – 04 Juli Pukul 00.01 – 23.59 WIB, dan Kategori Luar Kota, Mutasi, Lulusan Tahun Lalu dan Kejar Paket A, mulai tanggal 02 Juli 2018 pukul 00.01 WIB s.d tanggal 04 Juli 2018 pukul 14.00 WIB. Khusus calon PPDB Kategori Luar Kota, Mutasi, Lulusan Tahun Lalu dan Kejar Paket A yang telah mendaftar wajib melakukan Verifikasi di SMPN terdekat mulai tanggal 02 – 04 Juli 2018 pukul 08.00 WIB s.d. pukul 16.00 WIB.
Calon peserta didik baru SMPN dapat memilih maksimum 2 (dua) Sekolah, 1 (satu) sekolah di dalam Subrayon Wilayah dan 1 (satu) Sekolah boleh di dalam atau di luar Subrayon Wilayah , atau dua-duanya dalam Subrayon Wilayah, sedangkan urutan pilihan sekolah dapat ditentukan secara bebas. Penerimaan peserta didik baru untuk SMPN dilakukan dengan menyusun peringkat NUS yang tertera dalam SHUS SD dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Apabila terjadi kesamaan NUS/NUN dari beberapa peserta, maka prioritas diberikan kepada calon peserta didik baru dengan nilai yang lebih tinggi dari SHUS dengan urutan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, selanjutnya urutan wilayah asal sekolah pendaftar, Subrayon asal sekolah pendaftar serta waktu pendaftaran.
Adapun penentuan wilayah dan subrayon bagi calon peserta didik kategori dalam kota berdasarkan sekolah asal. Bagi calon peserta didik baru kategori mutasi, penentuan Wilayah dan Subrayon berdasarkan alamat tempat tinggal. Sedangkan bagi calon peserta didik baru Luar Kota Surabaya, penentuan Wilayah dan Subrayon berdasarkan pilihan calon peserta didik baru. Calon peserta didik baru dari luar kota Surabaya, yang dinyatakan diterima di sekolah Surabaya, harus melampirkan rekomendasi keluar dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal pada saat daftar ulang.
Calon peserta didik baru dinyatakan dapat diterima sebagai peserta didik baru apabila telah dinyatakan diterima melalui pengumuman di masing-masing SMP Negeri yang bersangkutan mendaftar dan telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Dispendik) serta telah melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dianggap mengundurkan diri.
Ada ketentuan tambahan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar kota dan lulusan tahun lalu diwajibkan melakukan verifikasi data untuk mengetahui kebenaran data yang telah dimasukkan oleh calon peserta didik pada sistem online di sekolah terdekat dengan domisilinya.
Di sela-sela pendaftaran PPDB, Dra. Laili Fadila, M.M., Kepala SMPN 23, menuturkan bahwa SMPN 23 Surabaya siap membantu melayangi pendaftaran PPDB dengan menyiapkan perangkat dan internet yang memadai. Laili menambahkan bahwa pagu SMPN 23 untuk PPDB Jalur Umum sebanyak 324 calon siswa. (Humas Dispendik Surabaya)