Guna mewujudkan terciptanya Sekolah Ramah Anak (SRA) di Surabaya bersama Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPSA) Dinas Pendidikan (Dispendik) lakukan sosialisasi kepada sekolah.
“Program ini juga bertujuan mewujudkan Surabaya sebagai kota layak anak”, ujar Agnes Warsiati Kepala Bidang Sekolah Dasar, Selasa (10/04/2018).
Agnes mengutarakan ada enam poin utama dalam mewujudkan SRA, pertama adanya kebijakan SRA, pelaksanaan kurikulum berbasis SRA, pendidik dan tenaga kependidikan terlatih tentang hak-hak anak, sarana dan prasarana, partisipasi anak, serta adanya partisipasi dari warga kota (orang tua, lembaga massyarakat, dunia usaha, pemangku kepentingan, dan alumni).
“Anak Surabaya adalah tanggungjawab kita bersama, mari kita jaga dan lindungi bersama agar mereka nantinya menjadi anak-anak yang mampu meneruskan cita-cita bangsa”, ujar Agnes.
Ia menjelaskan bahwa Konsep SRA merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama 8 jam anak berada di sekolah, melalui upaya sekolah untuk menjadikan sekolah : Bersih, Aman, Ramah, Indah, Inklusif, S ehat, Asri, serta Nyaman.
Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainya serta mendukung partisipasi anak tertuma dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawaasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan. (Humas Dispendik Surabaya)