Tidak hanya mampu mengelola sistem pemerintah dengan baik melalui E-Government, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan juga mampu mensejahterakan para tenaga pendidik, baik Guru PNS maupun Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Siang tadi, Kamis (23/11) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kab. Wonogiri mengunjungi Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Dispendik). Rombongan Dikbud Kab. Wonogiri diterima langsung oleh Kadispendik Surabaya Ikhsan di ruang Kartini.
“Kedatangan kami ke Surabaya untuk membahas pengelolaan GTT dan PTT terutama terkait peningkatan kesejahterannya”, ujar Kepala Dikbud Wonogiri Siswanto.
Siswanto mengungkapkan Surabaya merupakan salah satu kota yang dianggap berhasil dalam melakukan pengelolaan GTT/PTT sehingga menjadi sebuah inspirasi bagi Dikbud Wonigiri untuk melakukan kajian dan pembahasan lebih rinci.
“Tidak hanya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kami juga membawa serta OPD terkait mulai dari BKD, BAPPEDA, Bagian Hukum, sampai Inspektorat Pemkab. Wonigiri”.
Pada kesempatan ini, Kadispendik Ikhsan untuk pemenuhan kekurangan tenaga pendidik di Kota Surabaya Dispendik telah berupaya melakukan antisipasi mulai dari penggabungan beberapa SD (merger) sampai penyederhanaan UPTD menjadi lima wilayah. Sedangkan untuk mengatasi kekurangan guru Dispendik mendistribusikan GTT/PTT yang ada ke sekolah-sekolah yang kekurangan guru.
“GTT/PTT di Surabaya mendapatkan gaji sesuai dengan UMK Surabaya, yang besarannya pada tahun 2018 nanti mencapai 3,5 juta/bulan”.
Mantan Kepala Bapemas dan KB Kota Surabaya tersebut menambahankan besaran penggajian GTT/PTT yang disesuaikan UMK Surabaya tertuang dalam Perda Penyelenggaraan Pendidiakan No. 16 Tahun 2012. Ia menerangkan ada dua sumber pembiayaan pendidikan di Surabaya yakni melalui BOS dan BOPDA.
“Selain BOS dari pusat Surabaya juga memiliki BOPDA untuk kegiatan operasional sekolah”.
Bantuan pendidikan tersebut diwujudkan melalui pemberian BOPDA serta penyediaan sarana dan prasarana kebutuhan siswa yang memadai. Selain itu, peningkatan mutu guru juga menjadi perhatian tersendiri dari Pemkot Surabaya, mulai dari berbagai pelatihan, pengiriman guru ke luar negeri, beasiswa, hingga tunjangan kinerja telah menjadi salah satu program peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di Surabaya.
“BOPDA tidak hanya diperuntukkan bagi sekolah negeri saja, namun sekolah swasta dan madrasah juga bisa mengambilnya”.
Besaran BOPDA yang diberikan, yakni untuk siswa SD sebesar Rp. 29.000,-/siswa/bulan serta siswa SMP Rp. 80.426-/siswa/bulan. Selain itu, guna memaksimalkan layanan kepada masyarakat serta pengelolaan pendidikan yang efektif dan efisien Dispendik telah mempergunakan sistem online hampir pada semua lini. (Humas Dispendik Surabaya)