Dalam rangka penerbitan PAK bagi Guru PNS PNS Angkatan Tahun 2015 Jalur Umum, maka diharapkan Saudara untuk mengumpulkan berkas sebagai berikut :
- Fotocopy SK Capeg Legalisir Kepala Sekolah
- Fotocopy SK PNS Legalisir Kepala Sekolah
- Fotocopy Sertifikat Prajabatan Legalisir Kepala Sekolah
- Fotocopy piagam PIGP Legalisir Kepala Sekolah
- Fotocopy Ijasah dan Trankrip Nilai Legalisir Perguruan Tinggi
- Fotocopy Surat Perintah Tugas dari Dinas Pendidikan Legalisir Kepala Sekolah
- Fotocopy SKP 2016 Legalisir Kepala Sekolah
Berkas dikirim paling lambat Hari Rabu tanggal 8 Nopember 2017 pada jam kerja ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Lt. 2 Jl. Jagir Wonokromo 354-356 Surabaya.
Catatan :
Jenjang SD berkas dimasukan ke map warna merah
Jenjang SMP berkas dimasukan ke map warna kuning