Kepada Yth. :
- Pengawas Sekolah se Kota Surabaya
- Kepala UPTD BPS se Kota Surabaya
- Kepala TK/SD/SMP se Kota Surabaya
Berdasarkan Laporan Koreksi Data Tunjangan Profesi Guru PNS – Simtun Dirjen GTK per 02 November 2017, berikut kami sampaikan :
Download :
Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1) Guru yang tidak tercantum dalam Data tersebut, Status Data dalam SIMTUN “Belum Memenuhi Syarat” , harap segera menghubungi Operator Sekolah untuk memperbaiki data yang belum valid.
2) Operator Sekolah segera memutakhirkan data DAPODIK, khususnya untuk data PNS harap memperhatikan NIP, Golongan/Ruang & MasaKerja sesuai dengan Daftar Gaji bulan Juli 2017.
3) Kepala Sekolah dan Guru wajib memantau validitas data yang dientrykan Operator Sekolah, melalui Info GTK