Setelah melewati proses pengajuan serta mengikuti persyaratan kenaikan pangkat, hari ini Jumat (28/04) sebanyak 229 guru menerima SK kenaikan pangkat. Pembagian SK kenaikan pangkat tersebut berlangsung di ruang aula Ki Hajar Dewantara kantor Dispendik Surabaya.
Kepala Bidang GTK dan Tendik Mamik Suparmi, M. Pd mengatakan penilaian portofolio menjadi hl yang sangat penting untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat yang terangkum dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
“SKP merupakan rekam jejak guru yang dibutuhkan ketika mengusulkan kenaikan pangkat”.
Pada kesempatan ini, Mamik juga menghimbau kepada guru untuk tidak “menjahitkan” karya tulis sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat”.
Selain itu, guru cukup meng-uploadkan file berkas-berkas kenaikan pangkat pada sistem kenaikan pangkat online yang dimiliki Dispendik, sedangkan bukti fisik syarat kenaikan pangkat disimpn di sekolah.
Menurutnya didalam penilaian syarat kenaikan pangkat dilakukan oleh para pengawas, guru senior dan berbagai unsur lainyya sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku. (Humas Dispendik Surabaya)