(Foto : Ilustrasi)
Seiring dengan peristiwa kebakaran yang menimpa dua Sekolah SDN Mojo III dan SDN Kapasan III, kemarin Minggu (16/04). Kepala Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya Dr. Ikhsan, S. Psi, MM menghimbau kepada sekolah untuk mewaspadai bahaya kebakaran yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
“Kami berharap setelah jam pelajaran selesai, baik guru, kepala sekolah, ataupun penjaga sekolah dapat melakukan pengecekan terhadap sarana dan prasarana yang terdapat di sekolah, sehingga dapat mencegah bahaya terjadinya kebakaran”, ucap Ikhsan, Senin (17/04).
Ikhsan menghimbau sekolah untuk melakukan pengecekan terhadap penggunaan listrik di sekolah ketika jam kegiatan belajar usai. Selain itu, sekolah dihimbau untuk melakukan pengecekan kembali instalasi listrik pada bangunan sekolah secara periodik dan berkala serta memastikan bahwa instalasi listrik pada bangunan tersebut dalam kondisi baik dan aman dari jangkauan anak.
“Seluruh peralatan elektronik di lingkungan sekolah yang menggunakan listrik harap diperiksa kembali kelayakannya”.
Sementara itu, Sekretaris Dispendik Drs. Aston Tambunan menekankan agar para warga sekolah untuk tidak menumpuk saklar / stop kontak listrik terlalu banyak pada satu sumber listrik, karena pembebanan berlebih secara terus menerus akan menimbulkan panas yang akhirnya dapat memicu konsleting listrik.
“Berhati-hati terhadap pemakaian lilin, lampu templek & korek api dan jauhkan dari bahan-bahan yang mudah terbakar serta dari jangkauan anak-anak”.
Aston juga menghimbau kepada sekolah untuk melakukan kerja bakti pembersihan dan pemangkasan pada tanaman seperti rumput alang-alang maupun rumput liar yang berada di lahan tidur dan tidak membakar sampah kering di lahan terbuka.
“Sekolah juga harus mempunyai rencana tindakan darurat kebakaran serta memberikan pendidikan dan latihan bagi guru dan siswa apabila terjadi bahaya kebakaran”.
Jika terjadi kebakaran sekolah dihimbau segera menghubungi Kantor Dinas Kebakaran Surabaya Jl. Pasar Turi No. 21 Surabaya, telepon (031) 3534738, 3529624 dan Pelayanan Pemadam Kebakaran tidak dipungut biaya (GRATIS). (Humas Dispendik Surabaya)