Guru bimbingan dan konseling atau konselor dan guru kelas/mata pelajaran memiliki peran penting untuk memberikan rangsangan yang tepat bagi perkembangan anak.
Perkembangan yang optimal pada usia di Sekolah Dasar menjadi fondasi yang kuat bagi perkembangan pada tahap-tahap berikutnya. Pengalaman belajar awal yang menyenangkan dan bermakna bagi anak mendorong anak untuk memahami fungsi belajar bagi dirinya dan memotivasi untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat.
Oleh sebab itu, mengingatkan pentingnya peranan Guru BK di tingkat Sekolah Dasar, pagi tadi Senin (17/04) Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya lakukan sosialisasi mengenai implementasi Permendikbud 111 Tahun 2014 kepada para kepala SD di ruang aula Bong Tomo.
Kepala Bidang GTK dan Tendik Mamik Suparmi, M. Pd menjelaskan masa sekolah di Sekolah Dasar merupakan waktu yang baik bagi peserta didik untuk mengembangkan konsep diri dan perasaan mampu serta percaya diri sebagai pembelajar.
“Guru bimbingan dan konseling atau konselor saling bahu-membahu dengan guru kelas dan guru mata pelajaran dalam membantu siswa mencapai perkembangan optimal”.
Mamik menambahkan, pada kondisi belum ada guru bimbingan dan konseling atau konselor dapat ditugaskan guru kelas terlatih untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling.
Sementara itu, Kadispendik Surabaya Ikhsan menerangkan untuk melindungi anak dari berbagai ancaman seperti, tindak kekerasan, bullying, exploitasi, serta tindakan lainnya, Surabaya telah memiliki Perda No. 6 Tahun 2011 tentang perlindungan anak. Selain itu, berbagai upaya juga dilakukan Dispendik untuk menjaga dan melindungi para siswa dengan kegiatan konselor sebaya, ekstrakurikuler konselor sebaya, serta upaya-upaya pencegahan lainnya.
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud No. 111 Tahun 2014 P Layanan Bimbingan dan Konseling bagi Konseli pada satuan pendidikan memiliki fungsi: a. pemahaman diri dan lingkungan; b. fasilitasi pertumbuhan dan perkembangan; c. penyesuaian diri dengan diri sendiri dan lingkungan; d. penyaluran pilihan pendidikan, pekerjaan, dan karir; e. pencegahan timbulnya masalah; f. perbaikan dan penyembuhan; g. pemeliharaan kondisi pribadi dan situasi yang kondusif untuk perkembangan diri Konseli; h. pengembangan potensi optimal; i. advokasi diri terhadap perlakuan diskriminatif; dan j. membangun adaptasi pendidik dan tenaga kependidikan terhadap program dan aktivitas pendidikan sesuai dengan latar belakang pendidikan, bakat, minat, kemampuan, kecepatan belajar, dan kebutuhan Konseli. (Humas Dispendik Surabaya)