Hari ini, Jumat (17/02) Koperasi Pegewai Republik Indonesia (KPRI) “Sejahtera” Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya bagikan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Acara yang digelar melalui Rapat AnggotaTahunan (RAT) berlangsung di aula Ki Hajar Dewantara.
Sekretaris Dispendik Drs. Aston Tambunan, M. Si ketika membuka RAT KPRI “Sejahtera” mengungkapkan bahwa kemajuan koperasi didukung atas peran aktif para anggotanya, tidak hanya disitu namun pengembangan koperasi saat ini harus mengikuti kemajuan zaman dan teknologi.
“Koperasi dapat menjalankan bisnis online dengan memasarkan produk-produk anggotanya”.
Sementara itu, Miskan Ketua KPRI “Sejahtera” mengungkapkan pembagian SHU kepada para anggota dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, pada awal tahun 2004 SHU yang dibagikan hanya sebesar 24 juta rupiah, namun di tahun 2016 melonjak menjadi 266 juta.
“Modal koperasi selama ini berdasarkan simpanan wajib, namun juga dapat dikembangkan pada simpanan mana suka”, tutur Miskan.
Miskan menambahkan, Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain pengertian, dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan koperasi.
“Tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan”, pungkas Miskan. (Humas Dispendik Surabaya)