Memotivasi serta meningkatkan standar mutu dan kualitas Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) terus dilakukan Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya sebagai upaya optimalisasi pendidikan di Surabaya menjadi lebih baik.
Pagi tadi, Selasa (14/02) Dispendik menggelar pelatihan pengelola LKP se-Surabaya, pelatihan tersebut di fokuskan kepada tertib administrasi terutama dalam hal memperoleh dan meningkatkan akreditasi sebuah lembaga.
Kepala Dispendik Surabaya Dr. Ikhsan, S. Psi, MM mengajak kepada lemabaga yang belum memiliki akreditasi untuk segera mengurus dan yang masih memiliki akreditasi tipe B dan C dapat ditingkatkan ke A. Menurutnya dengan demikian standard mutu dan kualitas lembaga akan terus terjaga.
“Kita ingin lembaga tertib administrasi agar kedepannya lebih baik”.
Mantan Kepala Bapemas dan KB tersebut juga mengungkapkan nantinya perijinan sebuah lembaga masa berlaku akan diperpanjang. Jika sebuah lembaga memiliki akreditasi A masa berlakunya sampai 4 tahun, akreditasi B 3 tahun, akreditasi C 2 tahun, dan yang tidak memiliki akreditasi hanya sampai 1 tahun saja.
Sementara itu Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, Kesenian dan Olahraga Pendidikan Siti Asiyah Agustini, S.Psi mengungkapkan sebagai tindak lanjut akreditasi untuk lembaga, Dispendik akan melakukan pendampingan. Pendampingan tersebut dilakukan oleh Kelompok Kerja Kota Surabaya, BAP, dan Penilik wilayah masing – masing terkait kelengkapan, penyusunan berkas, dan lain-lain terkait akreditasi.
Siti Asiyah juga mengatakan, mulai Senin tanggal 13 Februari 2017 semua Perizinan sudah harus melalui website ssw.surabaya.go.id dan akan di link kan ke website perijinandispendik.or.id (berbasis online).
Sedangkan Mulai 06 Pebruari 2017 Pelayanan Perizinan Pendirian & perpanjangan Operasional Lembaga Pendidikan Jenjang Paud (TK, KB, PPT, TPA), SD Swasta, SMP Swasta, LKP dan PKBM dialihkan ke UPTSA Pusat Gedung Siola Lantai 1 Jl. Tunjungan. (Humas Dispendik Surabaya)