yth Ka SDS/MIN/MIS/SMP/MTSN/MTSS
Menyusuli surat Dinas Pendidikan Kota Surabaya nomor 421.3/11726/436.6.4/2016 tanggal 30 November 2016 perihal Pelaksanaan pencairan Biaya Jasa Pelayanan bagi tenaga pendidik dan kependidikan sekolah formal pada akhir Tahun Anggaran 2016, bersama ini disampaikan hal – hal sebagai berikut :
1. lampiran daftar sekolah yang sampai dengan tanggal 22 Desember 2016 belum memproses pencairan Biaya Jasa Pelayanan bagi tenaga pendidik dan kependidikan sekolah formal sampai dengan bulan Desember dapat dilihat melalui web SIPKS pada menu Home
2. Sekolah untuk segera memproses pengajuan pencairan sampai dengan bulan Desember 2016 serta berkoordinasi secara aktif dengan penyelia yang ada di Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan Kementerian Agama Kota Surabaya dengan batas akhir pengumpulan dokumen permohonan pencairan pada tanggal 23 Desember 2016
3. Bagi sekolah yang mengajukan melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, maka proses pengajuan pencairan tidak dapat diproses lebih lanjut.