Meski pelaksanaan ujian nasional (UN) tingkat SMP masih akan berlangsung tahun depan (2017,red) namun Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya telah mulai dengan berbagai persiapan salah satunya yakni dengan melakukan verifikasi terhadap calon lembaga dan calon siswa peserta UN.
“Sebelum dipastikan menjadi DNS maka harus meneliti kembali persyaratan menjadi peserta UN”, tutur Eko Prasetyoningsih Kabid Dikdas Dispendik, tadi siang (08/11) di aula SMPN 12 Surabaya.
Eko mengungkapkan, verifikasi bertujuan memeriksa jumlah sekolah dan siswa dalam mengikuti unas. Masing-masing sekolah, wajib membawa data adminitrasi siswa kelas IX secara lengkap dalam verifikasi. Antara lain daftar calon peserta (DCP), dokumen kurikulum, buku induk, buku mutasi, surat mutasi yang disahkan oleh dispendik, rapor siswa, akte kelahiran, ijin operasional (sekolah swasta), dan SK kepala Sekolah (swasta).
“Nanti kalau berkas adminitrasi lengkap akan dilakukan rekapitulasi dan disahkan oleh pengawas. Laporan selanjutnya ke provinsi,” ujar Eko.
Apabila verifikasi peserta unas sudah dilakukan, Eko menambahkan sudah tidak ada lagi mutasi siswa. Perpindahan siswa dari satu sekolah ke sekolah lain, baik dalam Surabaya maupun luar Surabaya.
Bagi sekolah yang belum bisa menyelenggarakan unas mandiri, Eko menerangkan pihak sekolah tetap harus melakukan verifikasi peserta siswa. Caranya, pihak sekolah penggabung dapat melakukan verifikasi peserta dengan sekolah yang ditumpangi.
“Sekolah dalam satu subrayon,” ujarnya.
Sementara itu, ada 14 item berkas data yang harus diverifikasi diantaranya DCP yang di tarik dari Dapodik, dokumen kurikulum yang disahkan oleh Kadispendik, buku induk, buku klaper, buku mutasi, buku mutasi asli yang di sahkan dispendik, DKN semester 1 sampai 4, foto kopi ijazah dan SKHUS SD/MI, foto kopi akte kelahiran, Piagam/sertifikat hasil akreditasi, ijini operasional sekolah (swasta) dan SK kepala sekolah (swasta). (Humas Dispendik Surabaya)