Selama beberapa hari, Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya bersama Badan Diklat dan Kepegawaian (BKD) lakukan pemberkasan kepada 742 guru honorer dan tenaga administrasi sekolah (TU) kategori dua yang telah dinyatakan lolos dalam tes seleksi K2 beberapa bulan lalu.
Kasi Tenaga Non Fungsional Verawati, S.Sos mengungkapkan dari 1.090 pegawai honorer K2 yang lolos seleksi, sebagian beasar berasal dari guru. Untuk itu pihaknya bersama BKD segera melakukan pemberkasan kepada para guru dan tenaga administrasi sekolah agar bisa ditempatkan sesuai dengan keahliannya.
Tidak hanya itu, dalam pemberkasan ini, para guru honorer dan tenaga administrasi K2 harus melengkapi beberapa persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Persyaratan tersebut meliputi surat lamaran, pas foto hitam putih 3 x 4 dan 4 x 6 (masing-nasing 6 lembar), foto copy ijazah dan transkrip nilai, surat keterangan sehat, kartu pencari kerja (kartu kuning), SKCK, surat keterangan bebas NAPZA, surat pernyataan tugas secara terus menerus serta memiliki disiplin dan dedikasi serta integritas yang tinggi, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, surat pernyataan penempatan, foto KTP dan KK yang telah dilegalisir. (Humas Dispendik Surabaya)