Sebanyak 309 Kepala SDN se-Surabaya hari ini Jumat (20/10) dapatkan sosialisasikan pengisian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) melalui Sistem Aplikasi Guru Surabaya (SIAGUS) yang telah dimiliki Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Dispendik).
Kepala Bidang GTK Mamik Suparmi mengungkapkan penilaian prestasi kerja PNS penekannya terdapat pada pengukuran tingkat capaian kerja sasaran pegawai atau tingkat capaian hasil kerjaa (output) yang direncanakan dan disepakati antara pejabat penilaian dengan PNS yang dinilai sebagai kontrak prestasi kerja.
“Oleh sebab itu obyektifitas penilaian prestasi kerja PNS diperlukan parameter penilaian sebagai sebagai ukuran dan standar penilaian hasil kerja dari SKP”, ujar Mamik.
Mamik menerangkan bahwa setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya sesuai struktur dan tata kerja organisasi.
“Ini merupakan implementasi dari penerapan Pasal 12 dan Pasal 20 UU No. 43 Tahun 1999”.
Mantan Kasi Kurikulum Dikmenjur tersebut berujar pengisian SKP nantinya akan teringrasi dengan SIAGUS. SIAGUS sendiri disediakan untuk membantu guru dalam mengurus administrasi diantaranya kenaikan pangkat, tungjangan kinerja, serta berbagai macam perijinan seperti ijin cuti, ijin haji, sampai dengan pengurusan pensiun.
Ada lima hal yang harus diperhatikan para kepala sekolah dalam melakukan penilaian kerja guru, yakni harus menerapkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Menurutnya para kepala sekolah harus memperhatikan bias dalam pengukuran kerja diantaranya faktor hallo effect, central tendency, leniency bias, strikness bias, serta recency effect. (Humas Dispendik Surabaya)