Berkaitan dengan pelaporan Work From Home (WFH) dan Study From Home (SFH) dalam mengantisipasi Pandemi Covid-19, bersama ini diberitahukan sebagai berikut:
- Berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya No 800/6050/436.7.1/2020 tanggal 23 Maret 2020 perihal Penyesuaian Sistem Kerja, maka Kepala Sekolah wajib membuat jadwal Work From Home (WFH) bagi Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru;
- Seluruh Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru yang dijadwalkan Work From Home (WFH) dan Study From Home (SFH) mulai bulan April 2020 harus mengisi/melengkapi laporan dalam aplikasi Siagus maksimal hari Senin, tgl 4 Mei 2020, Pukul 23.59;
- Pengisian laporan harus lengkap, meliputi :
- Jam mulai bekerja;
- Jam selesai bekerja;
- Foto mulai bekerja;
- Foto selesai bekerja;
4. Mulai tanggal 13 April 2020 guru harus mengisi jadwal Study From Home (SFH), setiap hari Senin – Jumat dan apabila guru tidak mengisi jadwal tersebut maka dianggap mangkir, Karena otomatis secara sistem tidak bisa mengisi;
5. Tukin tidak bisa dikunci jika salah satu komponen pelaporan belum diisi;
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
File pengumuman dapat diunduh : Disini