Perasaan bahagia dan senang menyelimuti 162 CPNS tenaga kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya. Ke-162 CPNS baru tersebut kini mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan e-Performance (uang kinerja). Mereka berasal dari para honorer kategori 2 (K II) yang telah lulus seleksi beberapa waktu lalu.
ePerformance adalah sistem informasi manajemen kinerja dalam rangka penilaian prestasi kinerja pegawai yang lebih objektif, terukur, akuntabel, partisipasif dan transparan, sehingga bisa terwujud pembinaan pegawai berdasarkan prestasi kerja dan sistem karier kerja pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sesuai dengan Peraturan Walikota No. 21 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Uang Kinerja pada Belanja Langsung kepada PNSD di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Kepala Bidang Ketenagaan Ir. Yusuf Masruh, MM menjelaskan Uang kinerja diberikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Pegawai Negeri Sipil/CPNS dan disesuaikan dengan penilaian prestasi kerja Pegawai yang bersangkutan. Penilaian Kinerja Individu, selanjutnya masing-masing Pegawai secara rutin wajib mengisikan rincian aktivitas yang dilakukan sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
Secara teknis pengisian aktifitas Pengisian aktivitas di e-Performance maksimal 15 hari dari tanggal aktivitas dilaksanakan. Contoh : Aktivitas tanggal 1 Pebruari terakhir dimasukkan ke e-Performance tanggal 15 Pebruari. Aktivitas tanggal 2 Pebruari terakhir dimasukkan ke e-Performance tanggal 16 Pebruari dst.
Sementara itu, tekait mekanisme persetujuan Kasi Tenaga Non Fungsional Verawati, S. Sos menambahkan Setiap tenaga kependidikan mencetak seluruh aktifitas dalam 1 bulan, untuk mendapat persetujuan Kepala Sekolah. Hasil prin out aktifitas paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya diserahkan, untuk SD = Di koordinir masing-masing oleh Koordinator setempat. SMP/SMA/K= Bidang Ketenagaan. Setiap tenaga kependidikan mengisi aktivitas minimal ± 10.560 poin dalam 1 bulan berdasarkan jam kerja di hari kerja.
Penilaian atas kompetensi dinilai melalui aspek perilaku bekerja yang dilaksanakan dengan cara melakukan pengamatan yang dilaksanakan oleh atasan, relasi sejawat, dan bawahan yang penentuannya dilakukan secara acak melalui ePerformance. Bobot terhadap Skor hasil penilaian kinerja adalah 20%. Test Kopetensi dilaksanakan pada bulan ke-3 tiap triwulan.
162 CPNS tersebut bertugas sebagai tenaga kebersihan, keamanan, serta tenaga tata usaha pada tiap-tiap sekolah tempat bekerja sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT) pengangkatan CPNS. (Humas Dispendik Surabaya)