Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Dispendik) membagikan Surat Perintah Tugas kepada 106 tenaga guru pendamping khusus (GPK) bagi pendidikan inklusi yang tersebar di berbagai sekolah Surabaya. Tidak hanya itu dari 106 GPK tersebut, 15 orang diantaranya akan menjadi pendamping Pusat Pelayanan Disabilitas yang terletak di lima wilayah Surabaya.
“15 orang tersebut akan di tempatkan pada lima wilayah yang berbeda”, tutur Plt. Kabid Sekolah Dasar Drs. Sudarminto, M. Pd, ketika memberikan pembekalan kepada para GPK , sore tadi Rabu (25/01)
Sudarminto mengungkapkan Pusat Layanan Disabilitas adalah suatu program dari Pemkot Surabaya melalui Dispendik memberikan pelayanan bagi peserta didik penyandang disabilitas yang terutama berada di lingkungan kota Surabaya agar menimalisir adanya kesenjangan antara peserta didik disabilitas dengan peserta didik non disabilitas lainnya. Serta memberikan memberikan keterampilan dasar yang dibutuhkan untuk kemandirian dan partisipasi penuh dalam menempuh pendidikan dan pengembangan sosial.
Sudarminto menambahkan, ada beberapa program yang nantinya dikembangkan dalam pusat pelayanan disabilitas diantaranya, konsultasi, penyebaran informasi, penanganan, terapi, koordinasi, pengembangan kerjasama, assesment, sampai pelatihan kepada guru dan tenaga kependidikan.
“Masing-masing pusat pelayanan disabilitas dilengkapi dengan sarana meubelair, alat peraga edukasi (APE) dan sarana elektronik untuk menunjang berbagai aktifitas”.
Sementara itu, Kasi Peserta Didik Sekolah Dasar Tri Aji Nugroho menyampaikan Pusat Pelayanan Disabilitas akan menjembatani anak-anak inklusi yang kurang tertangani di sekolah reguler, selain itu Pusat Pelayanan Disabilitas juga membantu meningkatkan mutu para tenaga pendidikan inklusi di wllayah masing.masing.
Pusat pelayanan disabilitas nantinya akan bertempat di SMPN 39, SDN Klampis Ngasem I, SDN Pakis VIII, SDN Lidah Wetan II, dan SDN Krembangan Selatan III. (Humas Dispendik Surabaya)