Jelang libur Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyerahkan surat keputusan (SK) Walikota tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berasal tenaga honorer Kategori II (K II). Penyerahan SK tersebut berlangsung tadi (14/07) di gedung aula Sawunggaling Lt. 6 Kantor Pemkot Surabaya Jl. Jimerto 25-27 Surabaya.
Dari 300 tenaga honorer K II tersebut sebagian besar mereka berasal dari tenaga pendidik dan kependidikan. Kepala Bidang Ketenagaan Dispendik Surabaya Ir. Yusuf Masruh, MM merinci mereka yang masuk pengangkatan CPNS gelombang III ini terdiri dari 148 guru dan 31 tenaga administrasi.
Yusuf menambahkan, surat penugasan yang diberikan nanti tidak akan sama dengan sekolah asal bekerja, mereka akan ditempatkan pada sekolah baru. Berbicara TPP, Yusuf menegaskan bahwa CPNS ini tidak akan mendapatkan TPP. TPP diperuntukkan hanya bagi PNS dan Guru Tetap Yayasan (GTY).
Terkait displin pegawai negeri, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan BKD Henry Rachmanto mengemukakan aturan bagi para calon aparatur sipil negera (ASN) tersebut telah diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Masalah yang banyak timbul berasal dari ketidakhadiran pegawai tanpa keterangan”, tuturnya.
Henry mengungkapkan mereka yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, Walikota Surabaya Tri Rismaharini menyampaikan menjadi seorang PNS merupakan sebuah kehormatan, karena dapat menolong orang lain. Seorang PNS jika bekerja dengan benar akan dapat menyelamatkan orang lain.
Walikota yang masuk jajaran 50 pemimpin terbaik versi Fortune ini berujar menjadi seorang PNS harus siap ditempatkan dimanapun, bahkan dirinya pun bercerita ketika menjadi PNS dalam satu tahun telah berpindah-pindah sebanyak tiga kali.
“Saya satu tahun pernah pindah tiga kali, dengan begitu banyak pengalaman dan banyak teman”, pungasnya. (Humas Dispendik Surabaya)