Sebanyak 111 guru inklusi yang meliputi 44 guru inklusi SD dan 67 guru inklusi SMP tadi sore (03/02) menerima SK perpanjang kontrak kerja. Penerimaan SK perpanjang kontrak kerja juga diserta dengan pengisian formulir BPJS.
Kasi Kurikulum Pendidikan Dasar Tri Aji, S. Kom menyampaikan selain menerima SK, para guru inklusi tersebut nantinya juga akan mendapat jaminan kesehatan BPJS, jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian.
Para guru juga harus dapat memenuhi persyaratan mengajar, seperti kewajiban hadir setiap hari kerja, wajib memenuhi jam mengajar sebanyak 24 jam per minggu, sampai pada membuat laporan kegiatan setiap bulannya.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dra. Eko Prasetyoningsih, M. Pd peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di surabaya salah satunya diwujudkan melalui peningkatan kesejahteraan para gurunya.
“Ini merupakan wujud nyata pemkot surabaya sebagai upaya menjadikan surabaya sebagai barometer pendidikan nasional”.
Fajar, salah seorang guru inklusi dari SMPN 32 mengaku senang dengan pemberian perlindungan jaminan kesehatan BPJS. Melalui pemberian fasilitas tersebut, ia bersama rekan-rekannya akan berupaya keras dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan inklusi di Surabaya.
“Perhatian pemkot surabaya dalam meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik dan kependidikan patut untuk kita apresiasi bersama”, tuturnya. (Humas Dispendik Surabaya)